Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)
Pendewasaaan usia perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga pada saat perkawinan, perempuan mencapai minimal usia 20 tahun dan laki-laki usia 25 tahun.
Pendewasaan usia perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. Program PUP akan memberikan dampak terhadap peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR)
Tujuan program pendewasaan usia perkawinan adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga. Baik itu kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan , sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran
A. Masa Menunda Kehamilan :
Perempuan menikah pada usia kurang dari 20 tahun dianjurkan untuk menunda kehamilannya sampai usia minimal 20 tahun. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah kondom, pil, IUD, metode sederhana, implan dan suntikan.
B. Masa Menjarangkan Kehamilan
Pada masa ini usia isteri antara 20-35 tahun, merupakan periode yang paling baik untuk hamil dan melahirkan karena mempunyai resiko paling rendah bagi ibu dan anak, Jarak ideal untuk menjarangkan kehamilan adalah 5 tahun. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah IUD, suntikan, pil, implan, dan metode sederhana.
C. Masa Mengakhiri Kehamilan
Masa mengakhiri kehamilan berada pada usia PUS diatas 35 tahun, sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami resiko medik. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah steril, IUD, implan, suntikan, metode sederhana dan pil.
Sehat adalah suatu keadaan dimana sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, namun juga sehat secara mental, dan sosiokultural. Salah satu prasyarat untuk menikah adalah kesiapan fisik, dan yang sangat menentukan adalah umur melakukan pernikahan tersebut , Secara biologis, fisik manusia tumbuh secara berangsur-angsur sesuai dengan pertamabahan usia. Elizabeth B. Hurlock, 1993, h,189 mengungkapkan bahwa pada laki-laki organ reproduksinya diusia 14 tahun baru sekitar 10% dari ukuran matang. Setelah dewasa, ukuran dan proporsi tubuh berkembang dan organ-organ reproduksi pun ikut berkembang. Bagi laki-laki kematangan orang reproduksi terjadi pada usia 20 atau 21 tahun.
Pada perempuan, organ reproduksi tumbuh pesat pada usia 16 tahun. Pada masa tahun pertama menstruasi dikenal dengan tahap kemandulan remaja, yang tidak menghasilkan ovulasi atau pematangan dan pelepasan telur yang matang dari folikel dalam indung telur. Organ reproduksi dianggap sudah cukup matang pada usia 18 tahun, pada usia ini rahim (uterus) bertambah panjang dan indung telur bertambah berat.
Dalam masa reproduksi, usia dibawah 20 tahun adalah usia yang dianjurkan untuk menunda perkawinan dan kehamilan. Dalam usia ini remaja masih dalam proses tumbuh kembang baik secara fisik maupun psikis. Proses tumbuh kembang berakhir pada usia 20 tahun, dengan alasan ini maka perempuan dianjurkan menikah pada usia 20 tahun. Apabila pasangan suami isteri menikah sebelum pada usia tersebut, dianjurkan untuk menunda kehamilan sampai usia isteri 20 tahun dengan menggunakan alat kontrasepsi.
Seorang perempuan yang telah memasuki jenjang pernikahan maka ia harus mempersiapkan diri untuk proses kehamilan dan melahirkan. Sementara itu jika ia menikah pada usia dibawah akan banyak resiko yang terjadi karena kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal. Hal ini dapat menyebabkan resiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan.Resiko-resiko tersebut yaitu :
1. Resiko pada proses kehamilan :
a. Keguguran (aborsi) yaitu berakhirnya proses kehamilan pada usia kurang dari 20 minggu
b. Pre eklampsia yaitu ketidak teraturan tekanan darah selama kehamilan dan Eklampsia yaitu kejang pada kehamilan
c.Infeksi yaitu peradangan yang terjadi pada kehamilan
d. Anemia yaitu kurangnya kadar hemoglobin dalam darah
e. Kanker Rahim yaitu kanker yang terdapat pada rahim, hal ini erat kaitannya dengan belum sempurnanya perkembangan dinding rahim
f. Kematian bayi, yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun
2. Resiko pada proses persalinan :
a. Prematur, yaitu kelahiran bayi sebelum usia kehamilan 37 minggu
b. Timbulnya kesulitan persalinan, yang dapat disebabkan karena faktor dari ibu, bayi dan proses persalinan
c. BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah) yaitu bayi yang lahir dengan berat dibawah 1.500 gram
d. Kematian Bayi , yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun
e. Kelainan bawaan, yaitu kelainan atau cacat yang terjadi sejak dalam proses persalinan
Kesimpulan :
Pasangan yang sehat adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental,dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan namun juga sehat secara mental dan sosial kultural, Salah satu prasyarat untuk menikah adalah kesiapan fisik. Yang menentukan adalah umur untuk melakukan pernikahan. Secara biologis, fisik manusia berangsur-angsur tumbuh sesuai dengan pertambahan usia.
Pendewasaan usia perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. Program PUP akan memberikan dampak terhadap peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR)
Tujuan program pendewasaan usia perkawinan adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar dalam merencanakan keluarga mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga. Baik itu kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan , sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran
A. Masa Menunda Kehamilan :
Perempuan menikah pada usia kurang dari 20 tahun dianjurkan untuk menunda kehamilannya sampai usia minimal 20 tahun. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah kondom, pil, IUD, metode sederhana, implan dan suntikan.
B. Masa Menjarangkan Kehamilan
Pada masa ini usia isteri antara 20-35 tahun, merupakan periode yang paling baik untuk hamil dan melahirkan karena mempunyai resiko paling rendah bagi ibu dan anak, Jarak ideal untuk menjarangkan kehamilan adalah 5 tahun. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah IUD, suntikan, pil, implan, dan metode sederhana.
C. Masa Mengakhiri Kehamilan
Masa mengakhiri kehamilan berada pada usia PUS diatas 35 tahun, sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami resiko medik. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah steril, IUD, implan, suntikan, metode sederhana dan pil.
Sehat adalah suatu keadaan dimana sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan, namun juga sehat secara mental, dan sosiokultural. Salah satu prasyarat untuk menikah adalah kesiapan fisik, dan yang sangat menentukan adalah umur melakukan pernikahan tersebut , Secara biologis, fisik manusia tumbuh secara berangsur-angsur sesuai dengan pertamabahan usia. Elizabeth B. Hurlock, 1993, h,189 mengungkapkan bahwa pada laki-laki organ reproduksinya diusia 14 tahun baru sekitar 10% dari ukuran matang. Setelah dewasa, ukuran dan proporsi tubuh berkembang dan organ-organ reproduksi pun ikut berkembang. Bagi laki-laki kematangan orang reproduksi terjadi pada usia 20 atau 21 tahun.
Pada perempuan, organ reproduksi tumbuh pesat pada usia 16 tahun. Pada masa tahun pertama menstruasi dikenal dengan tahap kemandulan remaja, yang tidak menghasilkan ovulasi atau pematangan dan pelepasan telur yang matang dari folikel dalam indung telur. Organ reproduksi dianggap sudah cukup matang pada usia 18 tahun, pada usia ini rahim (uterus) bertambah panjang dan indung telur bertambah berat.
Dalam masa reproduksi, usia dibawah 20 tahun adalah usia yang dianjurkan untuk menunda perkawinan dan kehamilan. Dalam usia ini remaja masih dalam proses tumbuh kembang baik secara fisik maupun psikis. Proses tumbuh kembang berakhir pada usia 20 tahun, dengan alasan ini maka perempuan dianjurkan menikah pada usia 20 tahun. Apabila pasangan suami isteri menikah sebelum pada usia tersebut, dianjurkan untuk menunda kehamilan sampai usia isteri 20 tahun dengan menggunakan alat kontrasepsi.
Seorang perempuan yang telah memasuki jenjang pernikahan maka ia harus mempersiapkan diri untuk proses kehamilan dan melahirkan. Sementara itu jika ia menikah pada usia dibawah akan banyak resiko yang terjadi karena kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal. Hal ini dapat menyebabkan resiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan.Resiko-resiko tersebut yaitu :
1. Resiko pada proses kehamilan :
a. Keguguran (aborsi) yaitu berakhirnya proses kehamilan pada usia kurang dari 20 minggu
b. Pre eklampsia yaitu ketidak teraturan tekanan darah selama kehamilan dan Eklampsia yaitu kejang pada kehamilan
c.Infeksi yaitu peradangan yang terjadi pada kehamilan
d. Anemia yaitu kurangnya kadar hemoglobin dalam darah
e. Kanker Rahim yaitu kanker yang terdapat pada rahim, hal ini erat kaitannya dengan belum sempurnanya perkembangan dinding rahim
f. Kematian bayi, yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun
2. Resiko pada proses persalinan :
a. Prematur, yaitu kelahiran bayi sebelum usia kehamilan 37 minggu
b. Timbulnya kesulitan persalinan, yang dapat disebabkan karena faktor dari ibu, bayi dan proses persalinan
c. BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah) yaitu bayi yang lahir dengan berat dibawah 1.500 gram
d. Kematian Bayi , yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun
e. Kelainan bawaan, yaitu kelainan atau cacat yang terjadi sejak dalam proses persalinan
Kesimpulan :
Pasangan yang sehat adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental,dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan namun juga sehat secara mental dan sosial kultural, Salah satu prasyarat untuk menikah adalah kesiapan fisik. Yang menentukan adalah umur untuk melakukan pernikahan. Secara biologis, fisik manusia berangsur-angsur tumbuh sesuai dengan pertambahan usia.