Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan
obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza
yang merupakan singkatan dari Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif .
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun
"napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko
kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah
senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat
hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi
itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang
semestinya.
Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis narkoba yang dikonsumsi
pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah hingga yang mahal seperti
LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.
Pengertian
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
(Undang-Undang No. 35 tahun 2009).
Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan
sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk
jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
- Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
- Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Penyebaran
Hingga kini
penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat
hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang
tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya
pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan
untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan
anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan
narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah
penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua
diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi
penyalahgunaan Narkoba.
Kelompok
Berdasarkan Efek
Berdasarkan
efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai
berikut:
Halusinogen,
yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi
dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila
dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
Stimulan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya
lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk
sementara waktu.
Depresan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi
aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan
tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
Adiktif,
yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah
mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu
dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara
tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja,
heroin, dan putaw.
Jika terlalu
lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan
rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan
akhirnya mengakibatkan kematian.
Jenis
- Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid. Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
- Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
Pemanfaatan
Ganja
Tumbuhan
ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat
kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai
sumber minyak.
Namun, karena
ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai
ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat
disalahgunakan.
Di sejumlah
negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman
ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah
varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau
tidak ada sama sekali.
Sebelum ada
larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen
sayur dan umum disajikan.
Bagi
penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga
dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Tanaman ini
ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin
pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
Morfin
Morfin adalah
alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang
ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk
menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan
kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga
mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan
ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga
dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata
"morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
Kokain
Kokain adalah
senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain
merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal
dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh
penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini
Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan
mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu.
Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan
heroin karena efek adiktif.
Narkotika
Narkotika
berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius.
Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum
(Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni
maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat
membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti
sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
Opium atau
Opioid atau Opiat atau Candu
Codein atau
Kodein
Methadone
(MTD)
LSD atau
Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
PC
mescalin
barbiturat
Demerol atau
Petidin atau Pethidina
Dektropropoksiven
Hashish
(Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau
dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya
karena jarang membawa kematian)
Psikotropika
Psikotropika
adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau
hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau
mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
- Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines
- Demerol
- Speed
- Angel Dust
- Sabu-sabu (Shabu/Syabu/ICE)
- Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
- Megadon
- Nipam
Jenis
Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin
ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi.
Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang
bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek
halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.
Zat adiktif
Zat Adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi
secara rutin. Contohnya antara lain:
- Alkohol
- Nikotin
- Kafein
- Zat Desainer
Tidak ada komentar:
Posting Komentar